Contact Center (021) 196
Halo Sobat BMKG!
Dalam upaya memperkuat perlindungan data dan menjaga layanan publik tetap andal, BMKG telah menerbitkan Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2024 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam mengelola informasi dengan aman.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) adalah kerangka kerja untuk melindungi informasi BMKG dari ancaman, memastikan proses bisnis berjalan aman, serta mendukung tata kelola yang baik. SMKI berfokus pada tiga aspek penting:
Kerahasiaan: Informasi tidak diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Integritas: Informasi tetap benar, utuh, dan tidak dimodifikasi sembarangan.
Ketersediaan: Informasi dapat digunakan kapan pun dibutuhkan.
Karena setiap pegawai berpotensi menjadi titik masuk serangan siber. Dengan adanya Perban SMKI, BMKG memastikan:
Standar keamanan yang seragam
Perlindungan data sensitif dan layanan vital
Pengurangan risiko insiden siber
Peningkatan budaya keamanan informasi seluruh pegawai
Berdasarkan Perban SMKI, seluruh pegawai diwajibkan untuk:
Menggunakan password yang kuat dan tidak membagikannya kepada siapa pun.
Mengamankan perangkat kerja, termasuk laptop, ponsel, dan akun resmi.
Berhati-hati terhadap email mencurigakan, link tidak dikenal, dan permintaan data mendadak.
Menggunakan aplikasi dan layanan sesuai kebijakan.
Melaporkan kejadian keamanan, sekecil apa pun, kepada unit terkait.
Perban ini bukan hanya aturan teknis, tetapi komitmen bersama untuk menjaga data BMKG tetap aman.
Sobat BMKG, mari menjadi bagian dari ekosistem keamanan yang lebih kuat. Dengan mengikuti Perban SMKI, kita menjaga organisasi tetap terlindungi dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Peraturan Kepala BMKG No. 8 Tahun 2024 bisa diunduh melalui tautan berikut:
https://jdih.bmkg.go.id/dokumen/detail/4497
“Keamanan Informasi dimulai dari kita.”
Tetap waspada, tetap patuhi kebijakan!